Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan Eks Bupati Malang, Rendra Kresna saat keluar dari tahanan Lapas I Surabaya, Selasa (23/4/2024). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim

Pola pembimbingannya, ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan, Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 9.45 WIB. ia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham RI, tanggal 18 April 2024, Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum bebas, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan. Kemudian, Rendra diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Menurut dia, Rendra terjerat dua perkara pidana. Sehingga dirinya diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi, Rendra telah menjalani ⅔ masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” tutup Jayanta. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO