Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal Promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal dari Jember, Lumajang dan Bondowoso. Salah satu strateginya dengan menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Jember, Rabu (15/5/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM , Dulyono, menjelaskan, KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal itu mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

"Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum," ujarnya.

Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu, kata Dulyono, adalah pelindungan KIK. Pada 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia.

"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," katanya.

Dulyono mengatakan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK.

"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," tuturnya.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO