Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik

Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Anwar Usman. Foto: CNNIndonesia

"Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.

Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang tidak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.

"Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Masa Jabatan 2023-2028.

Hal itu membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO