PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bahriyah, nenek yang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, ternyata tidak buta.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024)
BACA JUGA:
- Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
- Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
- Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Jazuli menyampaikan hal itu menanggapi beberapa media yang memberitakan bahwa Bahriyah adalah nenek yang buta atau tidak bisa melihat.
Menurutnya, Bahriyah dalam keadaan sehat saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit III Polres Pamekasan. Bahkan ia bisa jalan sendiri tanpa digandeng oleh anaknya.
"Saat pemeriksaan di unit III Bahriyah dalam keadaan sehat dan diantarkan anaknya yang menunggu di luar, dan tidak buta atau tidak bisa melihat. Kalau rabun mungkin iya, karena faktor usia," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap nenek 61 tahunn yang kini menjadi tersangka.
Jazuli mengatakan selain Bahriyah, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Gladak Anyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik.
"Kami tidak serta merta langsung menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka. Banyak proses yang kita jalani sebelum penetapan tersangka, bahkan kami menyarankan untuk proses mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News