Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap

Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap Tersangka Ma'at (74) saat digiring petugas untuk dirilis di hadapan awak media.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ma'at (74), warga Palengaan, Kabupaten , tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.

Kasatreskrim Polres  AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron selama 3 tahun.

Menurut Doni, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021 hingga. Tersangka dan korban adalah tetangga.

Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga menceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Awalnya sekira jam 11:30 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban yang tinggal bersama sang nenek. Namun, rumah tersebut dalam keadaan sepi, yang ada hanya sang korban yang berada di dalam kamarnya," katanya.

Mengetahui hanya ada korban dalam kamarnya, tersangka langsung masuk dalam kamar tersebut dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan dibunuh jika menolak.

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO