MEDAN, BANGSAONLINE.com - Heboh tentang oknum polisi memeras dan menyetubuhi istri tahanan narkoba di Medan Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik. Belakangan, terungkap bahwa oknum polisi itu juga disebut-sebut merayu MU (19 tahun), istri tahanan narkoba, itu agar menggugurkan kandungan dan menikah dengan dirinya.
Seperti dilansir Tribunnews.com, Bripka Rahmat Hidayat Lubis disebut-sebut menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya.
BACA JUGA:
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- Ketua PN Gresik Promosi Jabatan Jadi Wakil Ketua PN Medan
- Dinas Pariwisata Kota Medan Promosikan Wisata Medis, Bisa Berobat Sambil Liburan
- Dinasti Politik Jokowi Disorot, Presiden Pertama yang Punya Anak dan Menantu Wali Kota
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Bripka Rahmat Hidayat Lubis diduga nyabu sambil mencabuli MU pada 23 Mei 2021 lalu.
Ia juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
Rahmat mengatakan siap memberikan makan setiap harinya kalau MU mau menikah dengannya.
"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya. 'Gugurkan saja nanti nikah sama aku. Ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senang lah kau'," ucap MU menirukan.
Lantaran tak terima sang suami dijelek-jelekkan, ia pun meminta agar segera keluar dari hotel.