NU Jatim Haramkan Uang Kripto

NU Jatim Haramkan Uang Kripto PWNU Jatim menggelar jumpa pers merekomendasikan fatwa haram bagi mata uang kripto. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

“Kripto ini sudah uangnya jelas tidak ada, hanya nomor-nomornya saja, tetapi diperjualbelikan. Yang kedua tidak ada materinya,” terangnya.

Ketiga, fluktuasi yang terjadi di kripto sangat tinggi, unsur judinya sangat tinggi dan menimbulkan gharar atau ketidakpastiannya. Nabi Muhammad pun mengingatkan umatnya untuk tidak melakukan grahar karena akan menimbulkan penipuan.

“Kemudian, fluktuasinya sangat tinggi. Jadi bisa saja investasi Rp1 miliar kemudian tiba-tiba saja naik jadi Rp 1,5 miliar. Tapi pernah terjadi dari Rp1 miliar anjlok jadi Rp0, hilang uangnya. Nah, ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi di sini,” urainya.

Selain itu, ia melanjutkan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas perdagangan mata uang kripto ini, ketika investor menuntut atau menggugat.

"Ketika ini terjadi, investor ingin menggugat atau mengadukan, siapa yang akan dituntut. Ini tidak ada yang bertanggung jawab. Lain dengan saham tadi. Oleh karena itulah kami berpendapat kripto ini tidak boleh," pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO