Sidang Perdana Kakek Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Diwarnai Demo Aktivis

Sidang Perdana Kakek Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Diwarnai Demo Aktivis Suasana diluar PN Lumajang yang dipenuhi pendemo yang menginginkan kakek Ngatmanu dibebaskan. foto: Imron/BangsaOnline.com

Wakil ketua Pengadilan Negeri Lumajang, D. Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum yang mendatangi para pendemo mengatakan bahwa dalam persidangan ini jangan sampai ada anarkis. Ia berjanji akan memberikan putusan dengan seadil-adilnya.

"Kita mempunyai tugas masing-masing. Tentu tidak akan bertindak anarkis. Kami akan bersikap seadil-adilnya. Tolong kita mengikuti kegiatan sidang jangan anarkis," tegasnya.

Diakui, Pengadilan Negeri sebenarnya tidak menginginkan perkara tersebut berlanjut. Namun, perkara tersebut sudah dilampahkan kepada pengadilan.

"Sebagai lembaga hukum kami harus tegas, Kami juga tidak menginginkan perkara ini. Pengadilan hanya menyidangkan perkara yang telah dilimpahkan," imbuhnya.

Jalannya sidang perdana Ngatmanu terdakwa pencurian kedelai seberat 2,5 kilogram dengan nomor perkara 81/B/2015, diketuai majelis hakim D. Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum dengan anggota, I Made Bagiarta, SH dan I wayan Suarta, SH, MH, Panitera. Drs. Siswandi, SH dengan penuntut umum Nur Khoyin, SH.

Pantauan BangsaOnline.com di Pengadilan Negeri Lumajang, Sidang perdana terdakwa Ngatmau sempat di skorsing hingga dua kali karena Majelis hakim bingung. Pasalnya, terdakwa Ngatmau yang dituntut lantaran mencuri 2,5 kilogram oleh penuntut umum diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk yang berbeda tanda kelahirannya. Sidang tersebut berjalan lama dan alot. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan dengan penangguhan penahanan dari anak terdakwa sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 25 Maret pukul 11.00 WIB, Dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO