"Korban menilai hal itu adalah pelecehan. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada korban dan beberapa saksi. Besok (hari ini, red) kita akan panggil lagi, korban dan pelakunya untuk diperiksa," tegas Wahyu.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku, jelas mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 45 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara. tapi kita masih terus dalami dan akan meminta keterangan saksi ahli," imbuhnya.
Sementara itu, pelapor dan terlapor, Senin (16/3) sedang tidak masuk kerja. Direktur RSUD Kanjuruhan, dr Harry Hartanto, saat ditemui awak media, juga tidak bersedia memberikan keterangan.
"Maaf, saya tidak mau kalau masuk media. Saya belum tahu kasusnya seperti apa," katanya, saat disanggong di depan pintu masuk ruangan kantornya, sembari kembali masuk ke ruangannya menghindari awak media.
Kabag Humas RSUD Kanjuruhan Eti Nurhayati mengatakan, pelapor dan terlapor sedang tidak masuk kerja. "Tidak ada di sini. Tidak ada jadwal, dan pihak RSUD masih akan mendalami dan memanggil kedua belah pihak, mengapa sampai dilaporkan ke polisi dan apa motif foto itu di upload di media sosial," katanya singkat.
Hingga kini, pelapor dan terlapor masih belum bersedia ditemui awak media. Didatangi ke rumahnya korban sedang tidak ada di rumah. Dihubungi via telepon juga tidak diangkat dan tidak ada balasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News