PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Madura (BCM) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Kabupaten di Madura menggencarkan sosialisasi perundang-undangan cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Sosialisasi ini dilaksanakan secara berkala dan simultan, mulai dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Seperti yang digelar Selasa (7/9) pagi tadi, Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi cukai di Pamekasan.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
- Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Tesar Pratama dan Parulian Simanjuntak dari Bea Cukai Madura didapuk menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Keduanya memaparkan, antara lain, bagaimana cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan bahaya dari rokok ilegal.
Tesar menjelaskan, bahwa penerimaan dari sektor cukai akan kembali ke pemerintah daerah sebesar 2%. dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
“Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita,” ungkapnya, Selasa (7/9/2021).
Sementara Parulian menjelaskan bagaimana cara mengenali dan mengidentifikasi pita cukai yang resmi dan sesuai aturan secara sederhana.
Hasilnya, sosialisasi itu berlangsung interaktif. Para peserta sangat antusias saat sesi tanya jawab terkait penggunaan dan manfaat pita cukai yang resmiuntuk kepentingan masyarakat. (pmk1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News