BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 Juli 2021, sisa anggaran di Kabupaten Banyuwangi pada bulan Juli mencapai sekitar Rp 700 juta.
Sisa anggaran itu diperoleh dengan mematikan penerangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada malam hari.
BACA JUGA:
- Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
Menurut Plt Kepala Dinas PU Banyuwangi Danang Hartanto, peraturan tersebut atas usulan Gugus Covid-19 Kabupaten Banyuwangi. Karena melalui citra satelit yang selalu dipantau oleh pusat, bahwa Kabupaten Banyuwangi masih banyak yang beraktivitas.
"Nah, kalau untuk pemadaman atas usulan dari Gugus Covid-19, Kabupaten Banyuwangi karena kita masih level 4. Sampai kapan pemadaman ini, kita masih belum tahu kapan PPKM ini berakhir," ujarnya.
Danang menjelaskan, terkait sisa anggaran sekitar Rp 700 juta akan dikembalikan pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Setiap tahun anggaran untuk PLN mencapai Rp 24 miliar dan per bulannya mencapai Rp 2 miliar untuk untuk membayar tagihan listrik.
"Untuk anggaran itu berkurang Rp 700 juta pada bulan Juli 2021. Kalau bulan Agustus masih kita evaluasi pembayarannya. Dan untuk sisa anggaran kita kembalikan ke Pemkab Banyuwangi," jelas Danang. (hei/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News