Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya

Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik untuk pengunjung, pemilik / pengelola / paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.

Lalu jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk. Harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan / minum di tempat / gerai / stan makanan tersebut," paparnya.

Pemilik / Pengelola / Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO