KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa di Kabupaten Kediri harus bebas dari aksi pungli (pungutan liar). Bahkan, ia sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan liar di Kabupaten Kediri.
“Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” kata Mas Bup, sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu, Kamis (17/6).
BACA JUGA:
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Mbak Cicha Minta DWP Kabupaten Kediri Berperan Aktif Cetak Generasi Bangsa Berkualitas
- Jelang Pilkada 2024, Sepak Bola Jadi Awal Pembicaraan Politik PKS dengan Bupati Kediri
Ia mengaku sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar. Seperti yang terjadi di beberapa objek wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Oleh sebab itu Mas Bup Dhito mengimbau pihak-pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikan.
“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Mas Dhito, bahwa saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan praktik pungutan liar, akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Di mana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News