"Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan itu," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan pemerkosaan tersebut langsung membawa korban untuk melakukan visum. Hasilnya diketahui terjadi kerusakan pada selaput dara kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News