Kasus Pencabulan Anak di Trenggalek, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Pencabulan Anak di Trenggalek, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Lanjutkan Proses Hukum Kadinsos Trenggalek dr Ratna, Kapolsek Watulimo AKP Suyono, Ketua Peradi Trenggalek, dan Penasihat Hukum korban, Eko Yuhono. foto: HERMAN/BANGSAONLINE

Suyono mengungkapkan, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan. Oleh karena itu, melalui konferensi kasus ini, ia berharap antara keluarga korban dan keluarga pelaku tidak terjadi perseteruan.

"Intinya bagaimana proses hukum tetap berjalan, kemudian di lingkungan keluarga ini tetap rukun," ungkapnya.

Sementara Penasihat Hukum Korban, Eko Yuhono, menyambut positif kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek tersebut. Ia berharap kegiatan serupa yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek lebih ditingkatkan lagi di kemudian hari.

"Seperti tadi kayak interaktif, tanya jawab antara masyarakat yang hadir dan di situ ada para narasumber," kata Eko.

Eko juga menyampaikan pada kasus pencabulan ini, pelaku bisa diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bahkan bila pelaku pencabulan itu dilakukan oleh keluarga sendiri, wali atau mereka yang memiliki hubungan sedarah, terdapat hukuman yang lebih berat lagi.

"Dari vonis yang jelas ditambah sepertiga vonis, bahkan kalau korbannya sampai dengan mengalami gangguan jiwa, cacat fisik tetap, bisa dituntut hukuman minimal 10 tahun dan bisa dituntut hukuman mati atau hukuman seumur hidup," terangnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Percobaan Pencabulan Seorang Ojek Terhadap Anak SDLB, Viral di Media Sosial':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO