TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kekompakan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tuban ini layak diacungi jempol. Namun, amat disayangkan kekompakan mereka berdua itu dilakukan dalam hal tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya, yakni Rosyidi (43) warga Desa Londonwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, dan Sumiyah (42) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- Jelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur dan Daging Ayam Mulai Naik
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
- Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
"Pasangan ini ketemu saat sama-sama berada di dalam lapas. Setelah keduanya keluar, mereka langsung menikah, dan melakukan pencurian bersama-sama," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat rilis pers di mapolres setempat, Senin (22/2/2021).
Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mencari sasaran rumah yang kondisinya kosong ditinggal pemiliknya. Kebanyakan saat pagi hari, ketika pemilik rumah sedang menunaikan ibadah shalat subuh. Mereka kemudian mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam rumah.
Aksi keduanya harus terhenti seletah melancarkan aksi terakhirnya di rumah Sigit Hari Widodo (22) warga Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
"Saat beraksi mereka selalu berboncengan, sang istri memasuki rumah dan mengambil barang korbannya. Sementara suaminya menunggu di luar rumah," imbuh mantan Kapolres Madiun itu.
BACA JUGA: Kompak Curi Motor, Kakak-Adik di Tuban Dilumpuhkan Polisi