Kades Rangka Kidul Sidoarjo Kembali Digugat Soal Tanah Sengketa

Kades Rangka Kidul Sidoarjo Kembali Digugat Soal Tanah Sengketa Kuasa hukum dan ahli waris saat foto di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Syahrizal menyatakan para kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada kades hingga terakhir tahun 2017 lalu. "Sempat diminta, namun diancam akan dilaporkan," sebutnya.

Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 diuruk tanah dan dikuasai oleh Yayasan Nida'ul Fitrah, tergugat dua yang saat ini dijadikan tempat parkir. "Kami ini meminta kejelasan karena para ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan atas objek tersebut," pintanya.

Selain itu, ia juga meminta agar kades bijaksana menjelaskan hak yang diminta warganya itu. Pihaknya membuka lebar perdamaian atas sengketa tersebut. "Namun selama mediasi prinsipal tergugat satu kades dan tergugat dua pihak yayasan tidak hadir. Hanya prinsipal pihak tergugat dari ahli waris almarhum Pak Gatot Supriyadi yang hadir," jelasnya.

Heru Purnomo, kuasa hukum tergugat dari para ahli waris almarhum Gatot Supriadi mengaku bahwa kliennya sudah membuat pernyataan sikap. Menurut dia, para ahli waris selama ini tidak mengetahui jika almarhum ayahnya memiliki objek tanah yang saat ini menjadi sengketa.

"Kalau toh nanti misalkan ditemukan kalau tanah yang menjadi objek sengketa itu milik dari klien kami, maka kami akan melakukan gugatan intervensi," akunya.

Sementara itu, Kades Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Warlheiyono saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang diajukan oleh para penggugat. Dirinya mengaku telah beritikad baik dengan mengundang para penggugat melalui surat dinas pada 30 November 2020 untuk menjalin komunikasi secara intens.

“Namun mereka tidak datang,” ujar Kades yang juga digugat tujuh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas objek lahan seluas 1.769 meter persegi di wilayahnya itu.

Menurutnya, lahan yang diperkarakan seluas 1.500 m2 tersebut bukan menjadi hak dari para penggugat. Melainkan sudah menjadi hak orang lain yang saat ini difungsikan untuk lahan parkir yayasan. “Surat juga ada dan siap dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, proses perkara tersebut sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya. Dirinya juga akan mempersiapkan gugatan balik terhadap perkara tersebut. “Saya akan ajukan gugatan juga,” pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO