PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pamekasan, Sabtu (06/02/21).
Dalam SE tersebut, Bupati Baddrut memasukkan Pakaian Adat Madura (Pesak), Batik Tulis Pamekasan dan baju koko sebagai pakaian dinas PNS dan Non PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.
BACA JUGA:
- Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
- Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
- Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
- Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
Waktu dan jenis pakaian dalam SE tersebut diatur mulai hari Senin hingga Sabtu. Namun hari-hari yang bertepatan dengan tanggal 17 diminta untuk menggunakan seragam Korpri.
“Selain dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapian, dan kewibawaan, juga dalam rangka melestarikan budaya daerah,” demikian poin SE bernomor: 025/043/432.031/2021 tertanggal 1 Februari 2021 yang ditandatangani Bupati Baddrut Tamam.
Sesuai dengan tagline yang diusung Bupati Baddrut Tamam, yakni Pembangunan Inovatif Berkearifan Lokal dan Berkemajuan, ia berharap seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Pamekasan turut berperan aktif dalam menguatkan dan menularkan semangat budaya lokal. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News