Kerugian Korban Capai Rp 17 M, Pemilik Online Shop Grab Toko Ditangkap Bareskrim Polri

Kerugian Korban Capai Rp 17 M, Pemilik Online Shop Grab Toko Ditangkap Bareskrim Polri AKBP Adex Yudiswan, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Adex Yudiswan menambahkan, jika pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal inilah yang mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas AKBP Adex Yudiswan.

Menurut AKBP Adex, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan customer service yang bertugas memberitahukan customer bahwa pengiriman barang molor, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam customer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, lanjute AKBP Adex, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI, dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar 17 miliar rupiah dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-," ujar AKBP Adex. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral Emak-emak Damprat Kurir Online Shop: Blok-G*oblok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO