​Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu

​Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu

Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.

"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura. Setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," tambah dia.

Selain itu Anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama (7 Desember) juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari empat tersangka tersebut total polisi mengamankan 6 kilogram sabu. 

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara. (ana/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO