Laporan ini terkait beredarnya pesan WhatsApp (WA) yang diduga diunggah oleh Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang berisi tentang ajakan kepada para kepala desa untuk segera menyetorkan data pemilih untuk paslon nomor urut 1, yakni Qosim-Alif (QA). Pesan ini kemudian ramai di media sosial (medsos).
Isi WA yang diduga ditulis oleh Nurul Yatim adalah, "Ayo setorno datae deso-deso kanggo Pak Qosim, nek gak dana desa atau BK e konco-konco kades disetop. Terus DD-ne dipermasalahkan di inspektorat atau APH. Monggono kades-kades wilayahe pean (Ayo setorkan datanya desa-desa untuk Pak Qosim, kalau tidak dana desa atau BK teman-teman kades akan disetop dan DD dipermasalahkan di inspektorat atau APH, sampaikan kades-kades wilayahnya kalian)".
Dalam laporannya, Irfan Choirie didampingi dua kuasa hukum lain melaporkan Nurul Yatim atas dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas kepala desa.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua AKD Gresik Nurul Yatim. Karena melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Irfan.
Namun, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com membantah bahwa postingan tersebut adalah darinya.
"Niki boten chat kulo (ini bukan chat saya)," bantah Nurul Yatim saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (24/11/20) lalu.
"Seharusnya mereka tanya kepada yang share di FB (facebook)," kata Nurul Yatim. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News