KPU Malang Larang Wartawan Liput Pengundian Nomor Urut Paslon, PWI Bersurat ke DKPP

KPU Malang Larang Wartawan Liput Pengundian Nomor Urut Paslon, PWI Bersurat ke DKPP Wartawan tak bisa masuk ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, lokasi pengundian nomor urut paslon.

Boby menyarankan kepada para wartawan untuk melihat siaran acara daring melalui kanal Youtube KPU Kabupaten Malang. Usai memberikan penjelasan, Boby langsung memasuki ruang sidang.

Melihat kejadian itu, para awak media tetap ingin memasuki ruang rapat, namun tetap tidak diperbolehkan.

Cahyono selaku Wakil Ketua PWI Malang menilai bahwa pelarangan oleh KPU tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"KPU Kabupaten Malang berdalih atas dasar PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Sedangkan kita semua tahu, Undang-Undang dan PKPU itu kedudukannya tinggi mana," ujarnya.

"Saya sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang yang melarang wartawan meliput pengambilan nomor urut Paslon Bupati-Wakil Malang dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020," tukasnya.

"Oleh karenanya, saya akan melayangkan surat ke DKPP terkait hal ini," pungkasnya.(thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO