Edukasi Hukum, Kejari Trenggalek Adakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Karangan

Edukasi Hukum, Kejari Trenggalek Adakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Karangan Penyuluhan Program JMS di SMAN 1 Karangan Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberikan pencerahan hukum terhadap anak usia sekolah, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar Penyuluhan Hukum yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/7/2020).

Kasi Intel , Basuki Arif Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini agar para siswa di Kabupaten Trenggalek tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum nantinya.

"Tujuannya pengenalan serta pembinaan-pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum seperti tawuran, narkotika, dan obat-obatan terlarang, hoax, serta kriminal lainnya," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Diterangkan oleh Basuki, dalam Penyuluhan Hukum JMS kali ini, pihak menyampaikan dua materi. Materi pertama adalah fungsi dan kewenangan jaksa penuntut umum, kemudian materi kedua adalah anak berhadapan dengan hukum.

Ia menjelaskan, program JMS merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia. Dirinya juga menyampaikan program JMS yang digelar di salah satu ruang di SMAN 1 Karangan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Di dalam ruangan hanya 30 orang, mereka menerapkan jaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan sebelum memasuki ruangan. Sedangkan sekitar 70 orang mengikuti secara daring," tambahnya.

Sementara itu, Ketua OSIS SMAN 1 Karangan, Asoka Septiandra Rohadi merasa senang dan menyampaikan ucapan terima kasih pada yang telah memberikan edukasi tentang permasalahan hukum.

"Saya sangat berterima kasih pada Kejaksaan Negeri Trenggalek karena memberikan penyuluhan kepada kami, siswa SMAN 1 Karangan," ucapnya.

Menurutnya, program JMS cukup bermanfaat, karena siswa kemudian bisa mengetahui tentang perbedaan hukum anak dan hukum orang dewasa.

"Tadi saya yang tidak tahu itu, hukum itu kan ada usia-usianya. Dari hukum anak, hukum dewasa, itu yang saya tidak tahu. Antara hukum anak, dewasa itu batasannya berapa tahun, itu saya belum tahu dan tadi di saat penyuluhan saya jadi tahu," ungkapnya.

Asoka yang mewakili para siswa di SMAN 1 Karangan ini berharap, program JMS ini bisa dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.

"Harapan saya tahun depan juga diadakan acara seperti ini, agar siswa-siswa itu bisa berinteraksi secara langsung, supaya lebih jelas lagi," pintanya. (man/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO