Tanya-Jawab Islam: Tata Cara Berkurban dengan Diwakilkan

Tanya-Jawab Islam: Tata Cara Berkurban dengan Diwakilkan Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Karena itu, teknis pelaksanaannya tak banyak berbeda dengan muamalah.

Itu berarti kurban berupa sapi, kambing, kerbau, unta dan lain-lain --jika bisa-- dismbelih sendiri.

Tetapi, --karena satu dan hal-- bisa diwakilkan. Wakil tersebut bisa seorang tokoh atau institusi. Yang terpenting tokoh atau institusi tersebut mengerti syarat dan rukun kurban dan ia siap untuk menjadi wakil sekaligus siap mendistribusikan daging qurban itu sesuai ketentuan syariat Islam.

Orang yang berkurban menyiapkan binatang ternaknya atau sejumlah uang sesuai harga pasar. Dalam penyerahan hewan atau nilai harganya -- sebaiknya ada akad/transaksinya.

Sebaiknya yang berkurban mengetahui wujud binatangnya dan mengetahui saat penyembelihan dan pendistribusian. Tetapi jika ia pasrah bongkokan pada wakil juga boleh.

Hanya transaksi harus ada. Jika tidak ada tansaksi, maka perwakilan tersebut tidak sah, yang otomatis kurbannya tidak sah. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO