Ia pun berharap ke depan BPD bisa difungsikan dalam tupoksinya sesuai perundang-undangan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moh. Husni Taher dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat menyimpulkan bahwa BPD belum memahami akan tugas pokok dan fungsinya.
"Saya kira bukan keluhan itu, cuma mereka belum memahami BPD itu apa, ia punya tugas apa, itu saja," ungkap Husni.
Menurut Husni, BPD itu layaknya lembaga wakil rakyat di tingkat pemerintah desa. BPD, lanjut Husni, memiliki tugas melakukan pengawasan serta meminta keterangan pada kepala desa terkait APBDes.
"Jadi, Kepala Desa tidak bisa berdiri sendiri, dia harus bermitra dengan BPD. BPD itu memiliki hak untuk meminta hasil kerja dari Kepala Desa," jelasnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News