Pupus Sudah Impian Supadi untuk Menjadi Bupati Kediri, Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Pupus Sudah Impian Supadi untuk Menjadi Bupati Kediri, Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Supadi didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

Ketua Majelis Hakim menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk pikir-pikir," kata Prayogo usai Majelis Hakim selesai membacakan putusan, secara virtual itu.

Sebagaimana pernah diberitakan, bahwa pada bulan Oktober 2019 lalu, Supadi telah dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh lawannya saat Pilkades.

Supadi sendiri mulai ditahan di Polres Kediri Kota sejak tanggal 20 Februari 2020. Supadi saat itu dikenakan pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Dengan Vonis penjara selama 1 tahun itu, berarti benar-benar telah memupus impian Supadi untuk menjadi Bupati Kediri. Perlu diketahui, Supadi sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kediri 2020 ke sejumlah partai seperti Gerindra, PKB, dan PAN. Tidak hanya itu, kursi Kepala Desa Tarokan yang selama ini diduduki, juga terancam hilang. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO