Polres Gresik Bekuk 4 Tersangka Pembuat dan Pengedar Upal

Polres Gresik Bekuk 4 Tersangka Pembuat dan Pengedar Upal Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto ketika mengekspos para pelaku. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan Eko Sukarno di kosnya di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. "Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 13.000.000 pecahan Rp 100.000," jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi tersangka Eko membeli uang palsu tersebut dari tersangka M. Nazamuddin Arief di daerah Kabupaten Madiun.

"Petugas, lantas kami terjunkan ke Madiun dan berhasil menangkap Arief serta berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 14.000.000," katanya.

Petugas lalu mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka Cahyono Widodo di rumahnya di Kabupaten Kediri. Dari penangkapan Cahyono Widodo, petugas berhasil menyita printer, alat sablon, cat printer, kertas coklat untuk membuat upal, dan uang sebesar Rp 12.000.000.

"Para tersangka sudah memproduksi upal sebanyak Rp 200 juta dan telah beredar di masyarakat. Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur, namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta," terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang dan/atau Pasal 244 KUHP atau 245 KUHP. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO