​MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Ini Kata Penasihat Hukum

​MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Ini Kata Penasihat Hukum Hadi Mulyo Utomo, S.H., M.H., penasihat hukum mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq. foto: istimewa

Perkara tingkat kasasi ini diperiksa oleh tiga hakim terdiri dari H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., Prof, Dr. Mohamad Askin, S.H., dan Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., serta panitera pengganti Arman Surya Putra. Majelis menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gresik. Dengan demikian bebas dari segala tuntutan hukum.

Perkara ini muncul berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006. Saat itu Sekda Gresik dijabat . Sedangkan dari pihak PT Smelting urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Sesuai kesepakatan, PT Smelting menyetorkan uang ke Pemkab Gresik sebesar Rp 2.060.160.000,00 ke rekening kasda Pemkab Gresik, sehingga tidak ada kerugian negara.

Selain itu, PT Smelting juga menyetorkan uang Rp 1.373.400.000,00 ke rekening khusus Pemkab Gresik. lalu menerbitkan cek senilai Rp 1.373.400.000,00 dan mengembalikannya ke PT Smelting untuk biaya konservasi melalui Dukut Imam Widodo dan Saiful Bachri sebagai manajemen PT Smelting. Uang inilah yang kemudian tidak jelas keberadaannya.

Di tingkat pertama, seluruh terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, terbukti tapi perbuatannya bukan perbuatan pidana atau bukan perbuatan melawan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Dukut Imam Widodo dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan putusan kasasi Saiful Bachri belum keluar. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO