SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Larangan mudik ini berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.
Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.
BACA JUGA:
- Ikhtiar Wujudkan Generasi Emas 2045, Khofifah Kukuhkan Bunda Asuh Peduli Stunting Kepri
- Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
- Hari Keluarga Internasional, Khofifah Kutip Al-Quran dan Mahatma Gandhi: Al Ummu Madrasatul Ula
- Diskusi Kebangsaan di Jakarta, Khofifah Bahas Percepatan Indonesia Emas
Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh," ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (25/4).
Khofifah mengungkapkan, hingga hari Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni kapal, kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.
"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya