Penerapan Karantina Mandiri Dampak COVID-19 Dapat Berakibat Hukum

Penerapan Karantina Mandiri Dampak COVID-19 Dapat Berakibat Hukum Direktur YLBH Andi Fajar Yulianto, S.H., CTL.

Untuk itu, Fajar mengimbau pembatasan gerak terhadap masyarakat yang diberlakukan secara mandiri oleh daerah atau lingkungan masing-masing yang diputuskan oleh pemerintah setempat, khususnya di tingkat Kabupaten/Kota hingga Desa atau di bawahnya harus dilakukan hati-hati.

"Mengapa? Sebab, akan sangat berpotensi berakibat hukum karena tidak punya payung hukum. Apalagi dengan penetapan pembatasan gerak tersebut dapat menimbulkan ketidaknyaman hingga berdampak pada timbulnya kerugian yang dialami oleh orang dan atau warga masyarakat setempat," jelasnya.

Ia mencontohkan, penetapan kekarantinaan atau pembatasan gerak di sebuah lingkungan sampai adanya sekelompok orang melakukan pemeriksaan diri, identitas, penggeledahan, menahan seseorang, sampai menyita dokumen seperti e-KTP dan lain-lain.

"Ini adalah sebuah pelanggaran hukum, karena yang punya wewenang untuk itu semua ada pada penyidik Kepolisian atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (Pasal 85 UU Nomor 6 Tahun 2018)," urainya.

"Pemangku kebijakan boleh waspada, dan melakukan langkah langkah preventif, tapi jangan sampai menimbulkan persoalan baru yang dapat menimbulkan risiko hukum, baik pidana maupun perdata bagi pejabat yang menerapkan pembatasan gerak tersebut yang berdampak terhadap ketidak nyamanan warga masyarakatnya sendiri hingga merasa dirugikan," katanya.

Fajar juga mengingatkan, agar Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD setempat harus segera tanggap akan konsekuensi kampanye dalam rangka menahan penyebaran COVID-19 ini dengan anjuran "di rumah saja".

"Kebijakan ini cepat atau lambat akan dapat berdampak gejolak sosial karena bagi saudara-saudara kita yang penghasilannya dari hasil kerja harian akan semakin berat untuk memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO