KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah menyebarnya pandemi Covid-19, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri menandatangani nota kesepakatan bersama.
Nota Kesepakatan Bersama dengan Nomor: 450/009/418.02/2020, Nomor : 42 /FKUB/KAB.KEDlRl/lll/2020 tentang Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, salah satunya meniadakan kegiatan kerohanian atau keagamaan di tempat ibadah.
BACA JUGA:
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Mbak Cicha Minta DWP Kabupaten Kediri Berperan Aktif Cetak Generasi Bangsa Berkualitas
- Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Bupati Kediri Fasilitasi Kebutuhan Umat Hindu
Menurut Bupati, dalam rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampak penyebarannya di Kabupaten Kediri, pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2020, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemuka Agama yang terhimpun dalam FKUB Kabupaten Kediri. Kesepakatan tersebut untuk meniadakan kegiatan kerohanian atau keagamaan di tempat ibadah dan meniadakan sementara atau menunda kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang.
"Diharapkan FKUB Kabupaten Kedir, memberi pemahaman kepada umat dan mengajak seluruh umat untuk beribadah di rumah masing-masing, serta memperbanyak doa agar pandemi Covid-19 bisa segera diatasi," harap Bupati.
Nota Kesepakatan Bersama ini, lanjut Bupati, berlaku sejak tanggal dibuat, yaitu tanggal 26 Maret 2020 hingga berakhirnya darurat pandemi Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah.
"Nota Kesepakatan Bersama ini, agar dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung-jawab oleh semua pihak," pungkas Bupati. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News