Pemkot Surabaya Siapkan 130 Ruang Isolasi bagi ODP dan PDP

Pemkot Surabaya Siapkan 130 Ruang Isolasi bagi ODP dan PDP Koordinator Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

Sebenarnya, lanjut Feny, ODP bisa melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Walaupun positif Covid-19, namun tidak ada gejala seperti demam dan sesak nafas, itu memang diwajibkan isolasi mandiri di dalam rumah selama 14 hari.

“Yang dikirim (untuk isolasi) ke rumah sakit dan ruang isolasi kami adalah yang ada sesaknya. Baik itu ada sesak ringan atau sesak berat,” katanya.

Ia optimis jika ODP patuh terhadap isolasi mandiri yang telah ditetapkan oleh Kemenkes, maka akan aman. Namun, ia juga memastikan, petugas kesehatan dari Puskesmas tetap melakukan pemantauan kepada ODP tersebut selama 14 hari ke depan.

“Tetap dilakukan pantauan 14 hari dari Puskesmas. Puskesmas setiap pagi melihat kondisinya, kemudian itu nanti sampai 14 hari lewat, artinya sampai hilang virusnya,” kata dia.

Feny juga menjelaskan bahwa pihaknya nanti akan dibantu oleh tim dokter Pinere (Penyakit Infeksi Emerging dan Re-Emerging). Mereka nantinya yang akan menentukan apakah ODP tersebut diisolasi di ruang isolasi milik pemkot atau di rumah sakit, atau bahkan cukup isolasi mandiri di rumah. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO