Polres Bangkalan Gulung 11 Tersangka Narkoba, 2 di antaranya Residivis

Polres Bangkalan Gulung 11 Tersangka Narkoba, 2 di antaranya Residivis 11 tersangka narkoba saat dirilis di Mapolres Bangkalan.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskoba AKP Seokris Trihartono mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemetaan untuk melakukan pengejaran kepada bandar, pengedar, hingga pemakai. 

"Saya harap tersangka narkoba, khususnya residivis bisa segera kembali ke jalan yang benar. Sehingga kami akan lebih fokus pada upaya pencegahan yang dilakukan bandar narkoba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, sebelas tersangka terancam pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 RUU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar 1 sampai 10 miliar rupiah.

Adapun 11 tersangka tersebut yakni, FNF (33) warga Jl. Trunojoyo Gang 5 No 43 Kelurahan Pejagan, S (50) warga Dsn. sanggarangung Kec. Socah, I (34) warga Dsn. Tomangan Ds. Bringin Kec. Labang, SA (22) warga Dsn. Buluh Atas Ds. Buluh Kec. Socah, MM (52) dan I (35) warga Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kecamatan Socah.

Kemudian FS (19) warga Dsn. Dermah Desa Bulukagung Kec. Klampis, MB (39) warga Dsn. Jrenggek Ds. Jambu Kec. Burneh, dan Z (32) warga Jl. Pemuda Kaffa Ds. Burneh Kec. Burneh. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO