JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi mengumumkan kepada peserta didik untuk belajar di rumah.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menjelaskan, instruksi belajar di rumah tersebut berlaku pada 17-30 Maret 2020. Selanjutnya para siswa didik bisa belajar dengan metode jaringan online dan pemberian penugasan, kecuali ujian nasional. Mulai dari tinggak PAUD hingga Universitas.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Launching Beras 'Jatim Cettar' Melalui Korporasi Petani di Jombang
- Pesan Pj Bupati Jombang saat Hadiri Pengajian Maratus Sholihah
- Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
- Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
“Semua kegiatan belajar dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA bahkan perguruan tinggi belajar di rumah. Kecuali yang sedang ujian sekolah,” ucapnya saat pers rilis di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (16/03/20).
Mundjidah juga meminta pada Dinas Kesehatan dan RSUD supaya proaktif dalam menghadapi wabah Covid-19, dan melakukan edukasi pada masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, intruksi juga diberikan pada takmir Masjid, Musholla, tempat ibadah lainnya.
“Pada pondok pesantren, lembaga pendidikan, pabrik dan fasilitas umum lainnya, kami mengintruksikan agar meningkatkan kebersihan dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun, hand sanitation atau sejenisnya,” terangnya.