MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto melalui Bidang Metrologi mengadakan sosialisasi kemetrologian kepada beberapa kelompok anggota PKK di masing-masing kecamatan, Senin (24/2).
Bertempat di Balai Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Disperindag memberikan sosialisasi kepada kelompok PKK yang ada di Kecamatan Jetis. Peserta kegiatan yang didominasi ibu-ibu PKK ini mendapatkan sosialisasi tentang kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas, serta kebenaran kualitas barang.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPUPR Kabupaten Mojokerto Tancap Gas Peningkatan Jalan
- Sabet 259 Penghargaan, Bupati Ikfina Ajak Kerja Sama Wujudkan Mojokerto Maju, Adil, dan Makmur
- Kenang Jasa Pendahulunya, Ikfina Ziarah ke Makam Mantan Bupati Mojokerto
- Dewan Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-731 Kabupaten Mojokerto
"Kegiatan usaha jual beli maupun upah harus ditera ulang, hal ini untuk keakuratan pada sistem jual beli sehingga tidak ada yang dirugikan," terang Arif Yasin, Staf Khusus Disperindag Kabupaten Mojokerto dalam paparannya.
Ia menjelaskan, Tera dan Tera Ulang (UTTP) diwajibkan guna menjamin kebenaran hasil penyaluran. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melakukan transaksi perdagangan. Karena, memperdaya ukuran sama halnya menghilangkan kepercayaan.
"Teliti dan amati tanda tera pada alat UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Pastikan bahwa UTTP sudah pertanda tera sah yang berlaku untuk menghindari dari kerugian yang mungkin terjadi, akibat kesalahan menunjukkan atau tidak terjaminnya kebenaran atas hasil penyaluran, penakaran atau penimbangan," jelasnya.
"Tujuan kegiatan sosialisasi metrologi memberikan informasi dan meningkatkan wawasan kepada pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya, agar dalam penggunaannya secara baik dan benar sesuai ketentuan. Dengan mengikuti sosialisasi dengan baik dan dapat diterapkan sebagai pelaku usaha/pedagang yang menggunakan alat UTTP yang baik," jelasnya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News