Dari Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Tindakan Kliennya Bukan Korupsi

Dari Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Tindakan Kliennya Bukan Korupsi Sekda Andhy Hendro Wijaya ketika menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Jumat (21/2). foto: ist.

Sementara JPU Alifin N. Wanda mengatakan, dari keterangan Bambang Suheryadi, saksi ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya, bahwa perbuatan menyisihkan dan menyetorkan dana insentif dari pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab, pemotongan itu diperintahkan terdakwa Andhy selaku Kepala di BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018, dalam pertemuan rapat bersama bawahannya.

Alifin menjelaskan, saksi ahli juga mengatakan bahwa dana insentif yang sudah masuk rekening pribadi para staf dan pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sudah sah untuk disisihkan dan dikumpulkan untuk keperluan kantornya. Dengan catatan, dari para pegawai dan staf tidak ada yang keberatan.

"Tapi, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sebagai atasan memaksa untuk memotong dana insentif para pegawai atau bawahannya, sehingga bawahannya merasa seolah-olah punya utang jika tidak menyisihkan insentifnya," ungkapnya.

Alifin juga mengungkapkan keterangan beberapa saksi, yang mengatakan bahwa terdakwa Andhy menyampaikan pada bawahannya agar melanjutkan program-program yang sudah berjalan di BPPKAD Kabupaten Gresik.

"Sehingga, program pemotongan dana insentif pajak pegawai dilanjutkan pada periode terdakwa Andhy saat menjabat Kepala BPPKAD pada 2018. Dari keterangan para saksi mengungkapkan ada rapat yang intinya untuk melanjutkan program pemotongan dana insentif tersebut," terangnya

Sidang dilanjutkan Senin (24/2), dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Andy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat . (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO