Saksi Bambang Sayogjo Sebut Pemotongan Perintah Kepala BPPKAD, Menolak pun Tetap Dipotong

Saksi Bambang Sayogjo Sebut Pemotongan Perintah Kepala BPPKAD, Menolak pun Tetap Dipotong Bambang Sayogjo saat memberikan keterangan di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

Kemudian, pada bulan April tahun 2018 dilakukan rapat kembali terkait lanjutan pemotongan insentif pajak yang selama ini terjadi. "Rapat tersebut disepakati kalau pemotongan insentif tetap diberlakukan, akan tetapi dengan cara yang berbeda, yakni dari tunai ke nontunai," urainya.

Dikatakan Bambang, pada saat itu setiap insentif cair per triwulan. Sekretaris BPPKAD M. Muktar memberikan rekapan besarnya hasil insentif dan kewajiban potongan yang harus diserahkan kepada sekretariat. 

"Selaku Kabid saya dikasih rekapan. Rekapan itu kami berikan pada staf di bawah saya agar setelah insentif cair dipotong sesuai rekapan dengan cara memberikan slip penarikan untuk diserahkan ke sekretariatan. Slip penarikan itu yang menyerahkan ke saya saudara Mukhtar," paparnya.

Penarikan potongan insentif, tambah Bambang, juga diserahkan M. Muktar kepada masing-masih kepala bidang (Kabid) lain. "Saat rapat koordinator pemotongan insentif yang juga dihadiri Terdakwa, potongan diserahkan ke Muktar," terangnya.

Bambang dalam kesaksiannya juga mengungkapkan, pernah meminta kepada Mukhtar agar stafnya yang bernama Syaiful Aziz dibebaskan dari pemotongan insentif dikarenakan tugasnya berat dan anaknya lagi sakit.

"Permintaan itu akhirnya diterima. Namun, juga ada ada staf saya yang akan pensiun ketika dimintakan dispensasi pemotongan insentif,  ditolak dan tetap disuruh untuk memotong," pungkasnya.

Sidang yang juga dihadiri Terdakwa Andhy Hendro Wijaya oleh Majelis Hakim dilanjutkan Jum’at (21/2), dengan agenda mendengar saksi ahli dari terdakwa. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO