Sidang Korupsi Sekda Gresik: Uang Juga Mengalir ke Bupati, Wabup, dan Mantan Sekda

Sidang Korupsi Sekda Gresik: Uang Juga Mengalir ke Bupati, Wabup, dan Mantan Sekda Suasana sidang dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

"Semua pengeluaran baik internal, dana taktis maupun eksternal semua atas perintah dari Kepala Badan, yakni Terdakwa Andhy Hendro Wijaya," ungkap saksi Mukhtar.

Lebih jauh, Mukhtar menjelaskan untuk triwulan kedua, ada dana keluar 150 juta diberikan ke Pak Cik (Almarhum Mantan Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid) dengan alasan utang.

"Uang tersebut kami serahkan di ruang kerja terdakwa Andhy dan diberikan lansung terdakwa ke Pak Cik (Almarhum Hamid,Red). Tidak hanya sekali, untuk triwulan ketiga Pak Cik juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dengan dalih bayar utang. Terdakwa Andhy juga meminta uang Rp 50 juta untuk keperluan apa tidak dijelaskan, juga pernah meminta uang Rp 20, 25, dan 20 juta lagi untuk dana taktis 'Setan Klemat'," ujarnya.

Sementara sisa uang potongan triwulan kedua sebesar Rp 218.300.000 dan triwulan ketiga sebesar Rp 100 juta semua diserahkan pada terdakwa Andhy. Lalu terdakwa memerintahkan Lilis untuk menyimpannya dibrankas.

Ketika Jaksa menanyakan keberadaan uang itu, saksi Lilis mengatakan kalau uang tersebut sudah habis untuk keperluan operasional kantor.

Pada sidang pembuktian ini, Ketua Mejelis Hakim I Wayan Sosiawan sempat naik pitam. Pasalnya, jika praktik pemotongan ini berlansung lama dan menjadi tradisi, maka jaksa tidak boleh tebang pilih dan harus mengusut tuntas sejak pemotongan ini diberlakukan.

"Jika pemotongan ini bermasalah dan ilegal, maka semua orang yang menerima uang itu juga diperiksa dan dijadikan tersangka. Bisa-bisa Gresik ini hancur gara-gara menerima aliran dana ini," ucapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Sekda, Hariyadi hanya menanyakan sistem potongan tersebut kepada saksi. Yakni atas dasar sukarela dan tidak ada penekanan. Bahkan tidak ada sanksi apapun jika tidak dipotong.

"Dalam BAP disebutkan bahwa ada salah satu pegawai bernama Aziz yang tidak mau dipotong, akan tetapi tidak ada sanksi apapun yang diberikan. Pemotongan ini berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada keberatan maupun tekanan kalau dilakukan pemotongan?," tanya Hariyadi pada saksi Anis.

Menanggapi pertanyaan itu, Saksi Anis yang menjabat Kabid Perbendaharaan menjawab, bahwa potongan ini dilakukan sukarela dan tidak ada penekanan jika untuk keperluan internal baik THL, satpam, petugas kebersihan, rekreasi dan lain-lain. Tapi ia mengaku kecewa ketika mengatahui bahwa potongan insentif ini digunakan untuk kepeluan eksternal.

Hal senada juga diutarakan oleh saksi lainnya. Intinya mereka rela dan ikhlas insentifnya dipotong kalau untuk kepentingan internal operasial kantor. Namun, tak rela jika uang tersebut digunakan untuk eksternal.

Sidang dilanjutkan Senin (3/2) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO