KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Regu Patroli Rutin Mako Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kontrakan. Mereka adalah FR, laki-laki (23), dan AP perempuan (24). Keduanya diciduk petugas, Minggu, 19 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Itu dilakukan karena dua warga pendatang dan sedang kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri tersebut kedapatan berduaan di rumah kontrakan. Padahal, keduanya bukan pasangan suami istri.
BACA JUGA:
- DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
- Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
- Hari Kedua, Tim Gabungan Belum Temukan Korban Terseret Arus Sungai Kedak Kediri
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan penggerebekan itu bermula dari aduan masyarakat, bahwa di rumah kontrakan Wisma Podomoro, Blok A No. 1 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, terdengar suara wanita.
Padahal rumah tersebut dikontrak oleh seorang mahasiswa PTS di Kota Kediri. Mendapat laporan tersebut, anggota regu Patroli Rutin langsung merapat ke lokasi dan mendapati pasangan bukan suami istri di dalam kamar rumah itu.
"Setelah anggota tiba, didapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu rumah dengan pintu tertutup. Dan saat dilakukan pengecekan identitas, ternyata mereka bukan pasutri," kata Nur Khamid, Senin (20/1/2020).
"Kami juga telah berkordinasi dengan RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak ada laporan bahwa kontrak di tempat tersebut. Akhirnya pasangan tersebut kami bawa ke Mako Satpol PP Kota kediri untuk proses pendataan lebih lanjut," tambah Nur Khamid. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News