Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor

Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor Rapat dengan pendapat di Komisi C DPRD Jember

Sementara itu menyikapi kondisi , Anggota Komisi C DPRD Jember Agusta Jaka Purwana, menyayangkan kondisi yang statusnya belum jelas itu.

“Dengan PDP belum mempunyai identitas (belum berbadan hukum), ini menjadi sesuatu yang lucu. Karena tidak bisa melakukan ekspansi bisnis, dan akan menemui banyak kesulitan,” katanya.

Legislator dari Demokrat ini berpendapat, akan kesulitan bertahan kalau menjadikan perda sebagai cantolan. Pasalnya sesuai dengan PP tahun 2017, jelas perusahaan daerah harus berbadan hukum.

“Karena nanti untuk kerja sama, ekspor impor, maka perusahaan daerah ini harus berbadan hukum, karena menjadi dasar, untuk ditindaklanjuti ke hal-hal berikutnya. Identitas harus diperjelas dulu,” tandasnya.

Sehingga pria yang juga Ketua Fraksi Pandekar ini mendesak kepala daerah, agar segera merubah PDP Kahyangan sebagai badan hukum terlebih dahulu. “Diperjelas, sebelum meminta pembahasan penyertaan modal yang sebentar lagi dibahas bersama Bapemperda,” pungkasnya. (jbr1/yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO