Sopir Elf Nekat Perkosa Penumpangnya, Terancam Pidana 12 Tahun

Sopir Elf Nekat Perkosa Penumpangnya, Terancam Pidana 12 Tahun Tersangka Hasanudin saat dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Pasuruan, Selasa (30/7).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hasanudin, seorang sopir angkutan umum elf nekat memperkosa penumpangnya yang berinisial NV (29). Insiden miris yang dialami ibu rumah tangga itu terjadi di wilayah Pandaan tepatnya jalan raya jurusan Surabaya-Malang, pada Selasa 14 Mei 2019 pukul 18.30 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Sunarti menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

"Awalnya korban ingin kunjungi rumah temanya yang ada di Prigen. Korban berangkat dari Surabaya mengendarai Bus jurusan Malang, kemudian oper ke kendaraan elf, saat korban tiba di terminal Pandaan. Saat korban ditanya tujuannya oleh Hasanudin (pelaku), langsung diantar lah korban dengan kendaraan yang dikumudikan pelaku tersebut. Di tengah perjalanan, saat kondisi sepi hanya ada sopir dan penumpang berdua, disitulah p elaku meluncurkan aksinya dengan memberhentikan mobil, dan mendakati korban. Hasanudin menendang dan merampas Hp bermerk Oppo milik korban, kemudian terjadilah aksi pemerkosaan di dalam mobil tersebut," papar Sunarti dikutip BANGSAONLINE.com saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (30/7).

Sementara Hp korban sendiri dijual oleh pelaku yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, seharga 600 ribu rupiah.

Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menambahkan, bahwa pelaku ditangkap tanggal 16 Juli lalu di kos-kosannya Desa Bakalan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Adapun alat bukti yang disita oleh Tim Reskrim di antaranya, kendaraan Elf, baju korban, uang dan HP yang dijual. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Pemerkosaan dan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun. (afa/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO