dr Eko Saksi Kunci Kasus Farmasi RSUD Nganjuk

dr Eko Saksi Kunci Kasus Farmasi RSUD Nganjuk ? M Anggidagdo SH, Kasi Pudum Kejari Nganjuk. Foto:swandito/BANGSAONLINE

Dengan posisi dr Eko sekarang, Lugito menyebut justru sangat strategis untuk menyelamatkan dirinya sendiri. Menurut Lugito, dr Eko bisa berperan sebagai justice collaborator. Yaitu, seorang saksi yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara,bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Menurut Lugito, aturan mengenai justice collaborator sudah tertuang resmi, baik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2011, maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Polri, MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, kata Lugito, maka terhadap saksi pelaku yang bekerjasama akan diringankan hukumannya oleh majelis hakim. “Dia (dr Eko) bisa terhindar dari hukuman berat,” imbuh advokat yang sering menangani kasus-kasus korupsi tersebut.

Di sisi lain, Lugito yang mengikuti perjalanan kasus ini sejak awal, beberapa kali membaca kejanggalan sikap dr Eko. Mantan Direktur RSUD itu dinilainya tampak pendiam, dan sering ragu-ragu menyebutkan untuk apa saja aliran dana korupsi dipergunakan. Bahkan belakangan dr Eko juga sering berganti-ganti pengacara. “Kesannya seperti ada pihak yang menekan,” tutur Lugito.

Sikap-sikap janggal itu menurut Lugito, semakin memperkuat indikasi adanya pihak lain yang berusaha mengintervensi dr Eko. Menurut dia, jika sikap tersebut terus dipertahankan hingga persidangan, apalagi disertai keterangan yang berubah-ubah, maka majelis hakim bisa memerintahkan untuk mengurung terdakwa dalam sel. “Ditahan untuk tujuan menghindari intervensi,” ujarnya. Karenanya, Lugito berharap dr Eko berani blak-blakan, membantu penegak hukum mengusut dugaan aliran dana kasus ini.

Pihak kejaksaan juga punya pendapat serupa. Salah satunya disuarakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) M. Anggidigdo. Dia sependapat bahwa seorang pelaku tindak pidana, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi (tipikor), berpeluang untuk menjadi justice collaborator. Atas jasanya tersebut, majelis hakim biasanya mempertimbangkan untuk memperingan hukuman untuknya. “Memang ada prosedur seperti itu,” ujarnya.

Salah satu syaratnya, kata Anggi, pelaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik atau penuntut umum bisa mengungkap tindak pidana secara efektif, sekaligus mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar. ”Harus disertai alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO