Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya

Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tersangka Prasetyo akan dipindahkan sementara ke Rutan Klas I di Medaeng Surabaya. Dhani akan menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya besok.

Ini merupakan kasus kedua . Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis satu tahun enam bulan bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) lalu.

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di Surabaya, juga terbelit kasus yang sama. dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian, yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot" saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.

Polda Jatim menetapkan Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian pada Kamis, 18 Oktober 2018. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO