Sidang Kasus Penipuan Apartemen Royal Afatar, Terdakwa Beber Pengeluaran Perusahaan

Sidang Kasus Penipuan Apartemen Royal Afatar, Terdakwa Beber Pengeluaran Perusahaan foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

Namun apa lacur yang terjadi, kepemimpinan Polda Jawa Timur yang lama menolak, dan persero diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 162 miliar, dengan dalih untuk refunds 1.104 orang konsumen.

“Permintaan ini agak janggal, karena persero tak siap dengan dana Rp. 162 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, kami berdua ditahan penyidik. Setelah ditahan, kegiatan operasional persero termasuk upaya untuk menghadirkan investor baru terkendala,” ujarnya

Namun menurutnya, meskipun direksinya tengah di penjara, Sipoa Group berkomitmen untuk tetap memberikan refunds kepada konsumen yang menginginkan, dengan memberikan jaminan aset yang dimiliki persero. "Sampai saat ini sudah 35 orang konsumen yang telah menerima refunds. Dan 200 konsumen dari Tim Baik-Baik (TB2) menerima jaminan pengembalian refunds, dan 300 orang konsumen lagi yang sudah menyatakan bergabung dengan paguyuban TB2," ujarnya lagi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Arifin SH merinci pengeluaran yang sudah dilakukan oleh Yudi Hartanto, antara lain mengalir kepada (1) Tee Teguh Kinarto dan Widjijono (PT. Solid Gold Prima) sebesar Rp. 60 miliar, (2) Widjijono Nurhadi sebesar Rp. 20,2 miliar, (3) Nurhadi Sunyoto sebesar Rp. 10,38 miliar, (4) Harikono Soebagyo sebesar Rp. 41,140 miliar (5) Miftahur Royan (LDII) sebesar Rp. 31,1 miliar”. Hal ini memaksa klien kami harus berjuang mencari investor baru,“ ujar Arifin.

Sementara Sabron Pasaribu menyatakan, kasus pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan kedua kliennya menjadi terdakwa ini, sepanjang sejarah peradilan di Indonesia tergolong aneh dan langka. JPU mendakwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 73 orang konsumen apartemen Alfatar World yang menjadi pelapor dalam perkara ini, dengan nilai kerugian korban sebesar Rp. 12,5 miliar. Namun lucunya, harta benda milik kedua terdakwa yang disita oleh penyidik nilainya mencapai Rp 800 miliar, berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, berikut 2500 tiang pancang dan izin-izin yang telah diterbitkan, yang di atasnya akan dibangun 14 Tower Apartemen Royal Afatar World. Lazimnya dalam perkara penipuan dan penggelapan, nilai kerugian korban jauh lebih besar dari harta benda milik pelaku yang disita penyidik.

“Sejak awal kasus ini tak lebih merupakan sebuah modus 'perampokan aset' yang dilakukan para mafia, memakai tangan aparat penegak hukum. Penyidik dan Jaksa yang “pesta” lalu kini majelis hakim yang cuci piring kotornya,” ujar Sabron, SH lagi. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO