​Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya

​Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya Yusril Ihza Mahendra saat bersidang di PN Surabaya.

“Ya secepatnya. Teknisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu pada sidang , tim kuasa hukum Henry mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

“Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah tidak terbukti. Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge. Strata title atas stan merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Walikota periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” paparnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa fakta hukum mengenai persetujuan Walikota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait. Dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

“Saksi hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid. Dimana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp 10 juta, apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka akan dipotong untuk service charge,” terang Yusril.

Yusril lantas menutup pembacaan Duplik dalam persidangan dengan tetap memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas Henry J. Gunawan seperti yang tertuang dalam Nota Pembelaan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo," kata Yusril. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO