>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Yang kami muliakan KH. DR. Imam Ghazali di kediaman. Bagaimana hukum / apa boleh mengawini anak zina, sedangkan yang mengawini adalah orang yang menzinai ibunya anak zina tersebut? Kalau boleh siapa walinya? Kami haturkan terimakasih. (Afandi, Pamekasan, Madura)
Jawab:
Di dalam Islam tidak dikenal istilah anak zina kecuali hanya mempermudah istilah saja seperti waladu al-zina (anak zina), sebab semua anak terlahir dalam kondisi fitrah dan suci. Pelakunya lah yang seharusnya mendapatkan sebutan orang berzina sebagaimana Alquran menegaskan istilah itu.
Para ulama sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak menanggung dosa sama sekali, ia suci bersih dari dosa, yang berdosa adalah orang tuanya. Dan dalam masalah nasab keberadaan anak ini memang agak diperdebatkan. Yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa tersambungnya nasab anak zina ini kepada ibunya saja dan hubungan ini sah menurut syariat tapi bukan kepada bapaknya, alias orang laki-laki yang berbuat zina dengan ibunya. Maka jika anak zina itu laki-laki, Ibu yang melahirkan adalah ibunya yang sah secara syar’i maka tidak boleh menikahinya.
Yang menjadi problem berikutnya adalah jika anak zina itu perempuan, sebab sebagian fuqoha’ tidak menganggap hubungan antara keduanya sebagai hubungan nasab, konsekuensinya adalah antara anak wanita itu dengan bapaknya adalah bukan nasab, bukan mahrom dan akhirnya boleh untuk dinikahi. Apa benar seperti demikian?