Hendak Dikirim ke China, Penyelundupan 10 Satwa Berhasil Digagalkan

Hendak Dikirim ke China, Penyelundupan 10 Satwa Berhasil Digagalkan

Sementara, Kasie Wilayah II Surabaya, Sidonius Tri Saksono mengatakan permintaan hewan satwa ilegal ini semakin melebar di kawasan Jatim, yang mana sebelumnya masih banyak permintaan dari Jawa Barat.

"Kebetulan kali ini permintaanya dari Jakarta. Kemudian dikirim ke luar negeri, China," jelasnya.

Harga penjualannya pun bervariasi. biasanya, penjualan hewan satwa di dalam negeri berada di kisaran Rp 400 ribu. Sedangkan penjualan hewan satwa di luar negeri bisa mencapai Rp 2 Juta.

"Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di kantor Juanda Sidoarjo," tandasnya.

Akibat Perbuatannya, pelaku melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 Jo PP nomor 77 tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO