Polres Gresik Gulung Pembuat Rokok Tanpa Cukai

Polres Gresik Gulung Pembuat Rokok Tanpa Cukai Pejabat Forkopimda ketika memusnahkan rokok tanpa cukai. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik dalam beberapa minggu terakhir berhasil menggulung komplotan pembuat rokok tanpa cukai. Polisi mengamankan empat tersangka, yakni Hardiono Bagus Saputra (26) warga asal Candi Kabupaten Sidoarjo, Wawan (21) warga asal Porong Kabupaten Sidoarjo, Sanali (52) warga asal Desa Kedamean Kabupaten Gresik, dan M. Basuki (41) warga asal Desa Bulu Sidokare Kabupaten Sidoarjo.

Polres Gresik juga mengamankan sejumlah BB (barang bukti) berupa 900 bungkus rokok putih tanpa cukai berbagai merek. Di antaranya, 30 bungkus rokok merek Seven, dan 30 bungkus rokok merek 17 SIP, 240 bungkus rokok merek SE Mild, dan 637 bungkus rokok putih merek EL Mild.

Menurut Waka Polres Gresik, Kompol Wahyu P. Utama didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Purbantoro, komplotan pembuat rokok tanpa cukai dalam aksinya rokok produk mereka dijual kepada orang tidak kenal rokok legal.

"Modus itu dipakai para pelaku agar tidak diketahui pembeli kalau rokok itu tanpa cukai," katanya, Jumat (9/6).

Polisi berhasil membongkar kasus tersebut berkat informasi masyarakat kalau di Kabupaten Gresik banyak beredar rokok tanpa disertai cukai.

"Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sanali. Kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap M.Basuki yang berprofesi sebagai penjual rokok di Krian, Sidoarjo," jelasnya.

"Hasil dari keterangan 2 tersangka polisi akhirnya menangkap Wawan dan Hardiono Bagus Saputra," sambungnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 54 Jo pasal 29 atau pasal 55 UU RI Nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 1995, tentang Cukai. "Mereka terancam pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO