Satpol PP Tutup Penggilingan Batu Ilegal di Kebasen

Satpol PP Tutup Penggilingan Batu Ilegal di Kebasen Penutupan penggilingan batu ilegal.

BANYUMAS, BANGAONLINE.com - Satpol Pamong Praja Kabupaten Banyumas secara resmi menutup operasional penggilingan batu ilegal di Grumbul Ngasinan Desa Kaliwedi Kecamatan Kebasen mulai Jumat (6/1). Penutupan operasional penggilingan batu tersebut disambut gembira warga sekitar.

Saat penutupan dan pemasangan garis segel tanda penutupan tersebut, tak terlihat aktivitas pekerja di lokasi tersebut. Langkah petugas penegak peraturan perundang-undangan daerah tersebut langsung disambut antusias oleh warga.

BACA JUGA:

Ketua RW 4 Grumbul Ngasinan, Sukirno mengaku berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan aspirasi warga Ngasinan. Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang akhirnya mendengar dan mengambil langkah tegas tersebut. Ia berharap sejak ditutupnya operasional penggilingan batu ini, maka tidak ada aktivitas lagi yang mengganggu ketentraman warga Kaliwedi tersebut.

“Warga menyambut gembira dan puas dengan langkah tegas ini. Kami berharap dengan adanya langkah tegas ini tidak ada lagi aktivitas ilegal yang dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan ini,” kata dia.

“Sebelum kami menghadap Pak Bupati Achmad Husein. Bupati hadir bersama wakil rakyat dari Komisi B yang meninjau lokasi dan mendengarkan aspirasi warga. Pada saat uji kebisingan beberapa hari sebelumnya, warga juga terus mengawal proses perjuangan untuk penutupan penggilingan batu ini,” kata dia.

Pemerintah kabupaten hingga provinsi dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral juga sudah pernah memberikan surat peringatan pertama pertengah Nopember 2016 lalu. Warga juga sudah pernah langsung datang ke lokasi, dan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan fasilitasi pihak dinas terkait dan jajaran Muspika Kebasen.secara tegas warga meminta agar operasional penggilingan batu untuk dihentikan dan ijin tambang batu ditinjau kembali.

Sebelum ada penggilingan batu beroperasi, ijin awal yang diajukan pihak pemrakarsa adalah galian C. Namun seiring waktu berjalan, pihak pemrakarsa malah justru mendirikan penggilingan batu tanpa adanya sosialisasi kepada warga. (bym1/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO