Perombakan Pejabat, Aset Daerah Ikut Pindah

Perombakan Pejabat, Aset Daerah Ikut Pindah

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tidak hanya berdampak terhadap perombakan pejabat, namun aset daerah yang digunakan oleh semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga ikut terkena mutasi.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pacitan, Agung Setiyono membenarkan bahwa banyak aset daerah yang juga harus bermutasi ke satuan kerja lain seiring berubahnya SOTK.

"Tidak hanya personil atau aparaturnya yang ikut tergeser, aset daerah yang dipergunakan satuan kerja juga ikut terkena pergeseran," tutur Agung, Rabu (4/1).

Agung lantas memberikan ilustrasi bergeraknya semua aset milik pemkab pasca terjadinya perombakan pejabat. Misalnya aset di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (DCTK). Lantaran satuan kerja tersebut terlikuidasi, tentu sebagai pengguna kekayaan daerah mereka harus mengembalikan semua aset yang digunakan itu ke pihak pengelola, yaitu Sekretaris Kabupaten. Pengembalian tersebut hanya berupa daftar serta nilai perolehan dari aset tersebut.

"Selanjutnya, pengelola akan kembali mendistribusikan aset ke SKPD lain sesuai tupoksinya masing-masing. Termasuk nilai perolehannya tidak bertambah ataupun berkurang. Kalau DCTK, aset-asetnya didistribusikan ke Damkar, Satpol PP, Dinas Bina Marga, serta Lingkungan Hidup," jelasnya.

Sedang untuk satuan kerja yang tidak terlikuidasi, menurut Agung, aset daerah yang digunakan SKPD aktif tidak akan mengalami mutasi, terkecuali kelurahan. Semula kelurahan merupakan bagian dari SKPD. Namun seiring berlakunya Perda SOTK baru, kelurahan sekarang melebur ke masing-masing kecamatan.

"Tentu semua aset daerah yang dipergunakan kelurahan, saat ini dikelola kecamatan. Semua aset-asetnya masih tetap tidak mengalami pergeseran. Namun pengelolanya berpindah," tegas Agung. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO